Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MAKALAH TENTANG PERNIKAHAN DINI

      Remaja
Remaja atau adolescere yang berarti tumbuh kearah kematangan. Kematangan yang dimaksud adalah bukan hanya kematangan fisik saja, tetapi juga kematangan sosial dan psikologis (Yani Widyastuti,2009)
Remaja dikenal sebagai suatu tahap perkembangan fisik, yaitu masa alat-alat kelamin manusia mencapai kemantangannya.Secara anatomis berarti alat-alat kelamin khususnya dan keadan tubuh pada umumnya memperoleh bentuknya yang sempurna dan alat-alat kelamin tersebut sudah berfungsi secara sempurna pula.pada akhir dari peran perkembangan fisik ini aknan terjadi seorang pria yang berotot dan berkumis /berjanggut yang mampu menghasilkan beberapa ratus juta sel mani (spermatozoa) setiap kali berejakulasi (memancarkan air mani), atau seorang wanita yang berpayudara dan berpinggul besar yang setiap bulannya mengeluarkan sebuah sel telur dari indung telurnya (Sarlito W. Sarwono, 2010)
. Perkembangan Remaja dan Tugasnya sesuai dengan tumbuh dan berkembangnya suatu individu , dari masa anak-anak sampai dewasa , individu memiliki tugas masing-masing pada setiap tahap perkembangannya . Yang dimaksud tugas pada setiap tahap perkembangan adalah bahwa setiap tahapan usia , individu tersebut mempunyai tujuan untuk mencapai suatu kepandaian , keterampilan , pengetahuan , sikap dan fungsi tertentu sesuai dengan kebutuhan pribadi.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) Mendefenisikan remaja sebagai peralihan seseorang yang berangsur –angsur mempertunjukkan cirri-ciri seorang wanita atau laki-laki sampai mencapai kematangan biologic , jiwanya berkembang dari kanak-kanak menjadi dewasa , dan keadaan soaial-ekonominya beralih dari keterngantungan pada orang tua menjadi berangsur-angsur bebas.
Masalah utama yang di hadapi oleh para remaja masa kni adalah makin cepatnya datang usia subur (reproduksi ). Bila seratus tahunyang lalu seorang wanita mendapat haid yang pertama ( menarche) pada usia kurang 17 tahun , maka saat ini usia rata-rata seorang wanita mendapat haid pertama adalah usia 12 tahun. Hal yang sama terjadi pada remaja pria.
Kesuburan remaja , pria maupun wanita , terjadi lebih cepat. Diperkirakan usia haid pertama seorang wanita menjadi lebih cepat 2-3 bulan setiap 10 tahun. Agaknya hal ini terutama disebabkan oleh perbaikan gizi , perbaikan status sosial ekonomi serta meningkatnya rangsangan audio-visial.Barang tentu keadaan ini menyebabkan kemungkinan terjadinya kehamilan remaja , sebelum atau sesudah menikah , lebih besar dibandingkan dengan seratus tahun yang lalu. Sebab untuk usia hamil yang baik adalah 20-30 tahun untuk usia kehamilan sebab selain secara fisik sudah cukup kuat , juga dari segi mental wanita tersebut sudah cukup dewasa. Sebab pada usia 10-15 tahun dianggap sangat berbahaya untuk kehamilan sebab secara fisik tubuh si ibu sendiri masih dalam pertumbuhan , organ-organ reproduksi masih sangat mudah dan belum kuat sekali.begitu juga pada usia 15-20 tahun juga masih berbahaya dan secara mental psikologis dianggap masih belum cukup matang dan dewasa untuk menghadapi kehamilan dan kelahiran. Sedangkan pada usia 30-35 tahun dianggap kelompok umur yang sudah mulai bahaya lagi sebab secara fisik sudah mulai menurun . Begitu juga umur 35-45 tahun sangat berbahaya sebab baik alat reproduksi maupun fisik ibu sudah jauh berkurang dan menurun.
WHO ( dalam Sarwono, 2002) mendefenisikan remaja lebih Tiga kriteria yaitu biologis, psikologik , dan sosial ekonomi, dengan batasan usia antara 10-12 tahun, yang secara lengkap defenisikan tersebut berbunyi sebagai berikut :
a.                          Individu berkembang dari saat pertama kali ia menunjukkan tanda-tanda seksual sekundernya sampai saat ia mencapai kematangan seksual.
b.                          Individu mengalami perkembangan psikologik dan pola indentifikasi dari kanak-kanak menjadi dewasa
c.                          Terjadi peralihan dari keterngantungan sosial-ekonomi yang penuh kepada keadaan yang relatif lebih mandiri..
Masa remaja adalah masa yang penting dalam perjalanan kehidupan manusia. Meskipun setiap orang bisa bertindak laku seperti remaja , akan tetapi tidak setiap orang dapat disebut remaja.
Monks (1999) sendiri memberikan batasan usia masa remaja adalah masa diantara 12-21 tahun dengan perincian 12-15 tahun masa remaja awal, 15-18 tahun masa remaja pertenganhan , dan 18-21 tahun masa remaja akhir. Senada dengan pendapat Suryabrata (1981) membagi masa remaja menjadi tiga , masa remaja awal 12-15 tahun , masa remaja pertenganhan 15-18 tahun dan masa remaja akhir 18-21 tahun. Berbeda dengan pendapat hurlock (1999) yang membagi masa remaja menjadi dua bagian , yaitu masa remaja awal 13-16 tahun, sedangkan masa remaja akhir 17-18 tahun.
     Perkembangan Remaja Dan Ciri-cirinya
1.      Masa remaja awal (10-12 tahun)
a.       Tampak dan memang merasa lebih dekat dengan teman sebanya.
b.      Tampak dan ingin merasa bebas
c.       Tampak dan memang lebih banyak memperhatikan keadaan tubuhnya dan mulai berpikir yang khayal ( abstrak)

2.      Masa remaja tengah (13-15 tahun)
a.       Tampak dan merasa ingin mencari indentitas diri.
b.      Ada keinginan untuk berkencan atau ketertarikan pada lawan jenis
c.       Timbul perasaan cinta yang mendalam
d.      Kemampuan berpikir abstrak ( berkhayal)makin berkembang.
e.       Berkhayal mengenai hal-hal yang berkaitan dengan seksual.

3.      Masa Remaja Akhir (16- 19 tahun)
a.       Menampakkan pengungkapan kebebasan diri.
b.      Dalam mencari teman sebaya lebih selektif
c.       Memiliki citra ( gambaran , keadaan , peranan ) terhadap dirinya.
d.      Dapat mewujudkan perasaan cinta.
e.       Memiliki kemampuan berpikir khayalan atau abstrak.
  Pernikahan Dini
Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan meksud meresmikan ikatan perkawinan secara hukum agama, hukum negara, dan hokum adapt. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi antar bangsa, suku satu dan yang lain pada satu bangsa, agama, budaya, maupun kelas social. Penggunaan adapt atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hokum agama tertentu pula (Alfiyah, 2010).
Pernikahan dini diartikan merupakan instituisi agung untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan keluarga. Ada beberapa factor penyebab terjadinya pernikahan dini, yaitu factor pribadi dan factor keluarga. Dari factor pribadi remaja adalah karena ingin menghindari dosa (seks bebas), dan ada juga yang karena “kecelakaan”. Sedangkan dari factor keluarga adalh karena paksaan dari orang tua (Dian Luthfiyati, 2008).
  Dampak Dari Pernikahan Dini
Dampak dari pernikahan dini bukan hanya dari dampak kesehatan, Tetapi punya dampak juga terhadap kelangsungan perkawinan. Sebab perkawinan yang tidak disadari,Mempunyai dampak pada terjadinya perceraian(Lily Ahmad, 2008).
Pernikahan Dini atau menikah usia muda, memiliki dampak negative dan dampak positif pada remaja tersebut. Adapun dampak paernikahan dini adalah sebagai berikut:


  •  Dari Segi Psikologis
Secara psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan truma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit dissebuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang dia sedari tidak mengeti atas putusan hidupnya. Selain itu, ikatan perkawinan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan ( Wajib belajar 9Tahun), hak bermain dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dala diri anak (Deputi, 2008).
  •       Dari Segi Sosial
Fenomena sosial ini berkaitan dengan faktor social budaya dalam masyarakat yang menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya diangggap pelengkap seks laki-laki saja (Deputi, 2008).
  •  Dari Segi Kebidanan
Perempuan terlalu mudah untuk menikah di bawah umur 20Tahun beresiko terkena kangker rahim. Sebab pada usia remaja, sel-sel leher rahim belum matang (Dian Lutyfiyati, 2008).
  •  Dampak terhadap hukum
Adanya pelanggaran terhadap 3 Undang-undang di negara kita yaitu:
1.UUNo.1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 7 (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Pasal 6 (2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
2. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 26 (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak
b. Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, dan bakat
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
3. UU No.21 tahun 2007 tentang PTPPO
Patut ditengarai adanya penjualan/pemindah tanganan antara kyai dan orang tua anak yang mengharapkan imbalan tertentu dari perkawinan tersebut.
Amanat Undang-undang tersebut di atas bertujuan melindungi anak, agar anak tetap memperoleh haknya untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta terlindungi dari perbuatan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Sungguh disayangkan apabila ada orang atau orang tua melanggar undang-undang tersebut. Pemahaman tentang undang-undang tersebut harus dilakukan untuk melindungi anak dari perbuatan salah oleh orang dewasa dan orang tua. Sesuai dengan 12 area kritis dari Beijing Platform of Action, tentang perlindungan terhadap anak perempuan.


 Penyebab Trejadinya Pernikahan Dini
1. Pendidikan
Peran pendidikan anak-anak sangat mempunyai peran yang besar. Jika seorang anak putus sekolah pada usia wajib sekolah, kemudian mengisi waktu dengan bekerja. Saat ini anak tersebut sudah merasa cukup mandiri, sehingga merasa mampu untuk menghindari diri sendiri.
Hal yang sama juga jika anak yang putus sekolah tersebut menganggur. Dalam kekosongan waktu tanpa pekerjaan membuat mereka akhirnya melakukan hal-hal yang tidak produktif. Salah satunya adalah menjalin hubungan dengan lawan jenis, yang jika diluar control membuat kehamilan diluar nikah.
Di sini, terasa betul makna dari wajib belajar 9tahun. Jika asumsi kita anak masuk sekolah pada usia 6tahun, maka saat Wajib belajar 9tahun terlewati, anak tersebut sudah berusia 15tahun. Di harapkan dengan wajib belajar 9tahun, maka akan punya dampak angka Pernikahan Dini akan sedikit atau bekurang.
2. Melakukan Hubungan Biologis
Ada beberapa kasus, diajukan pernikahan karene anak-anak telah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri. Dengan kondisi seperti ini, orang tua anak perempuan cenderung segera menihkahkan anaknya, karena menurut oaring tua anak gadis ini, sudah tidak perawan lagi, dan hal ini menjadi aib bagi keluarga.



 BEBERAPA FAKTOR PENYEBAB PERNIKAHAN DINI.
Selama ini perkawinan di bawah umur terjadi  dari dua aspek:
1.     Sebab dari Anak.
a. Faktor Pendidikan.
Peran pendidikan anak-anak sangat mempunyai peran yang besar. Jika seorang anak putus sekolah pada usia wajib sekolah, kemudian mengisi waktu dengan bekerja. Saat ini anak tersebut sudah merasa cukup mandiri, sehingga merasa mampu untuk menghidupi diri sendiri.
Hal yang sama juga jika anak yang putus sekolah tersebut menganggur. Dalam kekosongan waktu tanpa pekerjaan membuat mereka akhirnya melakukan hal-hal yang tidak produktif. Salah satunya adalah menjalin hubungan dengan lawan jenis, yang jika diluar kontrol membuat kehamilan di luar nikah.
b. Faktor telah melakukan hubungan biologis.
Ada beberapa kasus, diajukannya pernikahan karena anak-anak  telah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri. Dengan kondisi seperti ini, orang tua anak perempuan cenderung segera menikahkan anaknya, karena menurut orang tua anak gadis ini, bahwa karena sudah tidak perawan lagi, dan hal ini menjadi aib.
Tanpa mengenyampingkan perasaan dan kegalauan orang tua, saya menganggap ini sebuah  solusi yang kemungkinan di kemudian hari akan menyesatkan anak-anak. Ibarat anak kita sudah melakukan suatu kesalahan yang besar,  bukan memperbaiki kesalahan tersebut, tetapi orang tua justru membawa anak pada suatu kondisi yang rentan terhadap masalah.  Karena sangat besar di kemudian hari perkawinan anak-anak tersebut akan dipenuhi konflik.  
c.Hamil sebelum menikah
Ini saya pisahkan dari faktor penyebab di atas, karena jika kondisi anak perempuan itu telah dalam keadaan hamil, maka orang tua cenderung menikahkan anak-anak tersebut. Bahkan ada beberapa kasus, walau pada dasarnya orang tua anak gadis ini tidak setuju dengan calon menantunya, tapi karena kondisi kehamilan si gadis, maka dengan terpaksa orang tua menikahkan anak gadis tersebut.
Bahkan ada kasus, justru anak gadis tersebut pada dasarnya tidak mencintai calon suaminya, tapi karena terlanjur hamil, maka dengan sangat terpaksa mengajukan permohonan dispensasi kawin. Ini semua tentu menjadi hal yang sangat dilematis. Baik bagi anak gadis, orang tua bahkan hakim yang menyidangkan.
Karena dengan kondisi seperti ini, jelas-jelas perkawinan yang akan dilaksanakan bukan lagi sebagaimana perkawinan sebagaimana yang diamanatkan UU bahkan agama. Karena sudah terbayang di hadapan mata, kelak rona perkawinan anak gadis ini kelak. Perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan rasa cinta saja kemungkinan di kemudian hari bias goyah,apalagi jika perkawinan tersebut didasarkan keterpaksaan .



2.     Sebab dari luar Anak
a. Faktor Pemahaman Agama.
  Saya menyebutkan ini sebagai pemahaman agama, karena ini bukanlah sebagai doktrin. Ada sebagian dari masyarakat kita yang memahami bahwa jika anak menjalin hubungan dengan lawan jenis, telah terjadi pelanggaran agama. Dan sebagai orang tua wajib melindungi dan mencegahnya dengan segera menikahkan anak-anak tersebut.
  Ada satu kasus, dimana orang tua anak menyatakan bahwa jika anak menjalin hubungan dengan lawan jenis merupakan satu: “perzinahan”. Oleh karena itu sebagai orang tua harus mencegah hal tersebut  dengan segera menikahkan. Saat mejelishakim menanyakan anak wanita yang belum berusia 16 tahun tersebut, anak tersebut pada dasarnya tidak keberatan jika menunggu dampai usia 16 tahun yang tinggal beberapa bulan lagi. Tapi orang tua yang tetap bersikukuh bahwa pernikahan harus segera dilaksanaka. Bahwa perbuatan anak yang saling sms dengan anak laki-laki adalah merupakan “zina”. Dan sebagai orang tua sangat takut dengan azab membiarkan anak tetap berzina
b.    Faktor ekonomi.
Kita masih banyak menemui kasus-kasus dimana orang tua terlilit hutang yang sudah tidak mampu dibayarkan. Dan jika si orang tua yang terlilit hutang tadi mempunyai anak gadis, maka anak gadis tersebut akan diserahkan sebagai “alat pembayaran”  kepada si piutang. Dan setelah anak tersebut dikawini, maka lunaslah hutang-hutang yang melilit orang tua si anak.

Kasus ini baru-baru ini mencuat terjadi di Maros (Sulawesi Selatan). Dimana seorang kakek erusia 60 tahun menikah dengan anak berusia 12 tahun. Orang tua anak tersebut sudah cuup senang, karena selain hutang-hutangnya bisa terbayarkan juga karena anaknya tersebut telah diberikan HP. Sebuah kisah yang sangat ironis.
c.     Faktor adat dan budaya.
Di beberapa belahan daerah di Indonesia, masih terdapat beberapa pemahaman tentang perjodohan. Dimana anak gadisnya sejak kecil telah dijodohkan orang tuanya. Dan akan segera dinikahkan sesaat setelah anak tersebut mengalami masa menstruasi. Padahal umumnya anak-anak perempuan mulai menstruasi di usia 12 tahun. Maka dapat dipastikan anak tersebut akan dinikahkan pada usia 12 tahun, jauh di bawah batas usia minimum sebuah pernikahan yang diamanatkan UU.
Dari kedua penyebab pernikahan dini, maka pernikahan dini yang terjadi bukan karena n si anak, yang menjadi korban adalah anak-anak perempuan.  Budaya ini harus kita kikis, demi terwujudnya kesaaan hak antara anak laki-laki dan anambangan Remaja dk perempuan. Dan wajib kita syukuri juga, budaya ini terjadi di daerah, bukan di daerah yang sudah maju.
Perkembangan Remaja dan Tugasnya sesuai dengan tumbuh dan berkembangnya suatu individu , dari masa anak-anak sampai dewasa , individu memiliki tugas masing-masing pada setiap tahap perkembangannya . Yang dimaksud tugas pada setiap tahap perkembangan adalah bahwa setiap tahapan usia , individu tersebut mempunyai tujuan untuk mencapai suatu kepandaian .


DAFTAR PUSTAKA

Drs.E.B.Surbakti,M.A. 2010. Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.
Digi Famalia. 2010. Biostatistika Untuk Kedokteran Dan Kesehatan Masyarakat. Cetakan I. Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC

Deputi. 2008. Pendidikan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta : Rineka Cipta
.
Dian Luthfiyati, 2008. Metodologi Penelitian Kesehatan. Cetakan III. Jakarta : Rineka Cipta.

Lily Ahmad, 2008. Metodologi Riset Keperawatan. Cetakan I. Jakarta : Infomedika.

Meita. 2010. Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.

Nana Pondungge. 2008. Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.

Notoatmodjo, Soekidjo. 2007. Ilmu Kesehatan Masyarakat dan Seni. Jakarta : Rineka Cipta

Sumiati,S.Kp,M.Si, dkk. 2009.Kesehatan Jiwa Remaja Dan Konseling. Cetakan I Jakarta Penerbit Trans Info Media

Yani Widyastuti,SsiT, dkk. 2009.Kesehatan Reproduksi. Cetakan I Yogyakarta :Penerbit Firtramaya

Post a Comment for "MAKALAH TENTANG PERNIKAHAN DINI"