Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KODE ETIK BIDAN

A.    Defenisi :
Kode etik bidan merupakan cirri profesi yang bersumber dari nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan kompremensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam pengabdian profesi

B.     Tujuan
Kode etik bidan bertujuan :
·         Menjungjung tinggi martabat dan citra profesi
·         Memelihara dan menjaga kesejahteraan anggota
·         Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
·         Meningkatkan mutu profesi

C.    Kode Etik Bidan Menurut Menkes 369/SK/III/2007
Bidan senatiasa menjalankan tugasnya
·         Menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah jabatannya
·         Berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan
·         Selalu mendahulukan keperluan klien, menghormati hak klien, dan norma-norma di masyarakat
·         Mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan
·         Menciptakan suasana yang serasi dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatn yang optimal

Post a Comment for "KODE ETIK BIDAN"